Rancangan Perda tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur. Di era otonomi daerah saat ini, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Amandemen, yang sebelumnya tidak disebutkan. Bahkan Peraturan Daerah kemudian menjadi bagian dari hirarki (penjenjangan) peraturan perundang-undangan, yang sebelumnya kedudukannya berada di bawah Keputusan Menteri

Mengingat demikian pentingnya peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dan oleh karena kedudukannya dalam hukum nasional telah diakui khususnya dalam hirarki (pejenjangan) peraturan perundang-undangan, maka pembentukannya harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam membentuk peraturan daerah, yang hal ini harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya.

Membentuk peraturan daerah yang baik dapat diperoleh jika memenuhi kaidah-kaidah yang dipersyaratkan antara lain yang berkaitan dengan asas, tata cara penyiapan, pembahasan, teknik penyusunan maupun partisipasi masyarakat utamanya peraturan daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dengan alasan-alasan diatas, maka diperlukan suatu tata cara pembentukan peraturan daerah yang mengatur mengenai proses pembuatan peraturan daerah yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Dalam peraturan daerah ini dibedakan 2 (dua) jenis peraturan daerah yaitu peraturan daerah non anggaran dan peraturan daerah anggaran. Pembedaan ini dimaksudkan untuk mengetahui bahwa peraturan daerah anggaran adalah mutlak setiap tahun harus dibentuk yaitu Peraturan Daerah APBD, Peraturan Daerah Perubahan APBD dan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Sedang peraturan daerah non anggaran dibentuk berdasarkan kebutuhan saja.

Dalam peraturan daerah ini juga diatur pada tahap perencanaan diatur mengenai program legislasi daerah dalam rangka penyusunan peraturan daerah secara terencana, bertahap, terarah dan terpadu.

Materi rancangan dapat dilihat disini dan penjelasannya disini serta lampiran raperda berupa sistematika penyusunan perda disini

Tentang Ade Suerani

tinggal di Kendari-Sultra, senang membaca ttg pemerintahan daerah. (email: ade.suerani@gmail.com)
Pos ini dipublikasikan di Pendapat Pribadi. Tandai permalink.

4 Balasan ke Rancangan Perda tentang Pembentukan Peraturan Daerah

  1. hujanjam13 berkata:

    Salam kenal…… Saya amat apresiatif dengan blog anda,dan terkesan dengan tulisan-tulisan yang kebetulan banyak saya butuhkan sebagai informasi….. Kenalkan saya : Sy. Izhar Assyuri Ketua Badan Legislasi DPRD Kalbar. Jika ada yang ingin dishare bisa via email saya : izhar13assyuri@gmail.com

  2. LA SAID SABIQ berkata:

    Ass, mba…
    Bisa minta judul buku referensi dari tulisan ini mba ?
    saya sedang dlm proses penulisan karya ilmian, tulisan mba sangat membantu, tp sy kesusahan dalm daftar pustakanya. trimakasih sebelumnya mba.

  3. Ade Suerani berkata:

    referensinya UU No. 12 th 2011 ttg pembentukan PUU, dan permendagri ttg pembentukan produk hukum daerah No 53 kalau gak salah. nanti dicek lg. Baca penjelasannya dan konsideran menimbangnya, disitu ruhnya peraturan tsb.

Tinggalkan komentar