Kerjasama Pemanfaatan Barang/Aset Daerah, Perlukah Persetujuan DPRD?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara termasuk Kota Kendari, seolah menjadi latah pemanfaatan barang daerah ke pihak ketiga. Sebut saja pemanfaatan gedung eks KNPI dan Pramuka milik Pemprov. ke Lippo Group. Pemanfaatan Teluk Kendari ke PT. Permata, termasuk pemanfaatan pasar Paddys Market milik Pemkot ke pihak ketiga (masih wacana). Dan yang juga sempat menjadi desas desus dimasyarakat pemanfaatan Eks RSUD milik Pemprov. ke pihak ketiga.

Pertanyaannya, perlukah persetujuan DPRD atas kerjasama pemanfaatan atas aset-aset tersebut?

Jika penyelenggara pemerintahan daerah mengalami deadlock atau belum ada kesepahaman dalam hal menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah pusatlah tempat untuk memperoleh petunjuk. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Keuangan Daerah yang membidangi aset daerah memahami betul pedoman pelaksanaan pengelolaan asset/barang daerah. Demikian halnya Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) yang membidangi Kerjasama Daerah tentunya paham berkaitan dengan tata cara pelaksanaan kerjasama daerah.

Berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, PP No. 6 Tahun 2006 merupakan lex specialist-nya. Sedangkan penjelasan tentang kerjasama daerah dengan daerah lain termasuk dengan pihak ketiga, PP No. 50 Tahun 2007, lex specialist-nya. Namun, keduanya tidak sinkron dalam hal mengatur perlukah persetujuan DPRD untuk kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam rangka pemanfaatan aset.

Pasal 20 PP No. 6/2006 menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah meliputi a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; dan d. bangun guna serah dan bangun serah guna.

Selanjutnya dalam Pasal 25 PP No. 6/2006, kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan oleh pengguna barang (Kepala SKPD) setelah mendapat persetujuan pengelola barang (Sekretaris Daerah).

Persetujuan DPRD diperlukan (hanya) dalam hal pemindatanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut penghapusan yakni berupa penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah untuk tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5 Milyar.

Bandingkan dengan Pasal 9 PP No. 50/2007 yang menjelaskan bahwa rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPRD dengan ketentuan apabila biaya kerjasama belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.

Selanjutnya dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “membebani daerah” adalah biaya kerja sama berasal dari APBD dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Dan yang dimaksud dengan “membebani masyarakat” adalah akibat dilakukannya kerjasama, masyarakat dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Kerjasama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari SKPD dan biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

Kedua peraturan tersebut (PP No. 6/2006 dan PP No. 50/2007) tentu saja membingungkan penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka pedoman kerjasama pemanfaatan barang/aset daerah. Peraturan mana yang harus diikuti? DPRD jika mengikuti PP No. 50 tahun 2007 tidak bisa disalahkan, demikian Pemerintah Daerah jika berpedoman PP No. 6 tahun 2006 dapat dibenarkan.

PP No. 6/2006 merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sedangkan PP No. 50 tahun 2007 merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 197 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, perlukah persetujuan DPRD? Jika ditanya ke Ditjen Keuangan Daerah bagian aset daerag mereka akan menjawab tidak perlu, dasarnya PP No. 6/2006. Namun jika ditanya ke Ditjen Pemerintahan Umum bagian Kerjasama Daerah mereka akan jawab perlu, dasarnya PP No. 50/2007.

Atas dualisme ini, saya berpendapat kerjasama pemanfaatan aset daerah perlu mendapat persetujuan DPRD. Ada 2 alasan yang melatarbelakanginya. Pertama lex specialist penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah UU No. 32/2004 yang merupakan induk dari PP No. 50/2007. Dan kedua, dalam UU MD3 (UU No. 27/2009) dan UU Pemerintahan Daerah (UU No. 32/2004), dijelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. ***

Tentang Ade Suerani

tinggal di Kendari-Sultra, senang membaca ttg pemerintahan daerah. (email: ade.suerani@gmail.com)
Pos ini dipublikasikan di Pendapat Pribadi dan tag , , . Tandai permalink.

Satu Balasan ke Kerjasama Pemanfaatan Barang/Aset Daerah, Perlukah Persetujuan DPRD?

  1. awal purnawan berkata:

    perkenalkan nama saya awal purnawan abdi, mahasiswa universitas halu oleo (2012) jurusan ilmu ekonomi, saya tertarik dengan artikel yang anda tulis “Kerjasama Pemanfaatan Barang/Aset Daerah, Perlukah Persetujuan DPRD”
    jika anda memiliki banyak pedoman/literatur yang membahas mengenai ASET DAERAH,baik itu bentuk pemanfaatan dan sebagainya,
    mohon kesediaanya untu berbagi dengan saya hehe
    kalau anda bersedia, ini email saya
    awalpurnawan@yahoo.com, terimakasih

Tinggalkan komentar