Tentang Blog ini

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban deerah dalam mengurus dan mengatur rumahnya tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya secara demokratis dan bertanggung jawab.

Dan otonomi daerah sejatinya adalah desentralisasi, penyerahan urusan/kewenangan, yang semula diurus pemerintah pusat, kini berdasarkan kriteria pembagian urusan harus menjadi urusan pemerintahan daerah. Penyerahan urusan yang disertai dengan penyerahan dana, personil serta sarana dan prasarana

Link ini saya dedikasinya untuk menghimpun semua informasi tentang otonomi daerah. Mudah-mudahan bisa konsisten untuk mengupdatenya. Terima kasih yang sudah berkujung. Silahkan berkomentar untuk sharing dan perbaikan. Salam Jabat Erat …

Ade Suerani – Kendari – Sulawesi Tenggara
Email : ade.suerani di gmail dot kom
ID WeChat : ade_suerani

Tinggalkan komentar