Menimbang Kriteria Peraturan Daerah Dalam Pengajuan Pinjaman Daerah

Pinjaman Daerah merupakan salah satu alternatif pendapatan daerah yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Dalam struktur APBD, Pinjaman Daerah masuk komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah.

Dua tiga tahun terakhir ini, salah satu donatur (pemberi pinjaman) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) gencar memberikan pinjaman kepada sejumlah daerah dalam rangka penguatan keuangan daerah. Lembaga ini merupakan salah satu organ/unit dari Kementerian Keuangan RI.

Salah satu kriteria yang dipersyaratakan PIP dalam memberikan pinjaman adalah daerah harus menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait pinjaman dimaksud.
Kriteria ini dapat dianggap hiperbolik, mengingat kriteria menurut ketentuan Pasal 12 huruf d, Pasal 15 ayat (1) huruf a, jo Pasal 19 ayat (1) huruf a PP No. 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, (hanya) Surat Persetujuan DPRD.

Kriteria adanya Perda dapat dipahami kemungkinan kekhawatiran PIP atas kepastian alokasi pembayaran. Namun, kekhawatiran ini mestinya tidak paranoia, karena kriteria di PP No. 54/2004 tidak mensyaratkan demikian. Menerbitkan Peraturan Daerah tidaklah sama dengan menerbitkan Surat Persetujuan DPRD. Peraturan Daerah diterbitkan bukan saja setelah melalui tahapan prosedural yang panjang (sangat panjang), tetapi juga materi yang dimuat adalah benar-benar substansial. Ini berbeda dengan pembahasan Surat Persetujuan DPRD berupa Keputusan (internal) DPRD, tanpa tahapan yang panjang.

Pada kesempatan ini, saya akan menilai Perda Pinjaman yang diterbitkan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Materi perda pinjaman dimaksud memuat materi MoU/kesepakatan/perjanjian pinjaman antara PIP dengan Gubernur Sultra. Pendapat saya, muatan materi Perda ini telah mengabaikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengabaian asas ini ditunjukan dengan memuat materi yang tidak termasuk dalam jenis atau hierarki peraturan perundang-undangan (yakni memuat materi kesepakatan pinjaman), serta tidak mengindahkan ketentuan PP No. 54/2005.

Perlu diketahui pula, Perda merupakan salah satu produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Karena sifatnya yang mengatur, maka hanya ada 2 alasan pembentukan perda, yakni 1) karena adanya kewenangan pemerintahan daerah atas bagian urusan pemerintahan; dan 2) perintah (kuasa) dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ini berbeda dengan muatan materi Perda pinjaman yang materinya lebih kepada hal-hal yang disepakati antara pemberi pinjaman (PIP) dan penerima pinjaman (Kepala Daerah), sehingga sifatnya seolah-olah mengatur kewajiban daerah kepada lembaga donatur (PIP).

Selain itu, salah satu pasal dalam perda tersebut mengatur masa berlakunya pinjaman. Ini artinya, ketika pinjaman itu selesai pembayarannya (lunas) saat itu pula Perda menjadi tidak berlaku, tanpa harus dicabut sekalipun. Menjadi ironi, ketika Perda memiliki masa berlaku, yakni batal demi hukum tanpa perlu dibatalkan/dicabut. Hanya ada 2 Perda yang dibenarkan batal tanpa harus dibatalkan/dicabut, yakni Perda Rencana Jangka Panjang dan Menengah, serta Perda Anggaran Daerah (APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawabannya Pelaksanaan APBD).

Menjadi pertanyaan, bagaimana pertimbangan Kementerian Keuangan selaku leading sector lahirnya PP No. 54/2005 yang dalam ketentuan peraturan tersebut tidak mensyaratkan perlunya Perda disetiap pengajuan pinjaman, tetapi malah melegitimasi tindakan PIP yang mempersyaratkan Perda?

Tidak ada dasar yang bisa membenarkan PIP mengajukan kriteria Perda di setiap pengajuan pinjaman daerah. Kriteria yang diajukan PIP telah bertentangan dengan ketentuan PP No. 54/2004. Demikian, semoga menjadi perhatian Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri. Terima kasih(*).

Baca juga klik

Ditulis pada Pendapat Pribadi | Di-tag , , , | Tinggalkan Komentar

Membentuk Peraturan Daerah

Secara komprehensif, peraturan daerah itu dibentuk. Bukan (hanya) disusun, dibahas, ataupun ditetapkan. Membentuk peraturan daerah, berarti melakukan/proses pembuatan peraturan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Meniadakan salah satu dari keseluruhan proses diatas, berarti kita telah menciderai/melanggar peraturan perundang-undangan. Segala yang berbentuk produk hukum, mesti memperhatikan landasan formil berupa tahapan/prosedurnya, selain landasan materilnya berupa muatan materinya.

Pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.

Mengabaikan salah satu (saja), dapat berdampak signifikan, kelak ketika produk hukum daerah dimaksud telah mempengaruhi atau berdampak hukum pada masyarakat. Adalah kepala daerah yang paling bertanggung jawab atas terbitnya suatu peraturan daerah, karena kepala daerah adalah pihak yang menetapkan peraturan daerah. Untuk itu, segala yang dipersyaratkan dalam membentuk peraturan daerah kiranya sebaiknya dilaksanakan, karena melaksanakannya berarti dengan sendirinya akan terpenuhi asas-asas pembentukan peraturan daerah.

Tahapan-Tahapan
Tahapan pembentukan Perda dimulai saat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Tahapan perencanaan, adalah tahap penyusunan program legislasi daerah (Prolegda). Prolegda disusun dan dibahas oleh Badan Legislasi Daerah DPRD dengan Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Badan Legislasi Daerah mengkoordinasikan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD, dan Biro/Bagian Hukum mengkoordinasikannya di lingkungan Pemerintah Daerah. Hasil pembahasannya diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD berupa Keputusan DPRD.

Tahapan penyusunan, adalah tahap perumusan materi yang dilakukan pemrakarsa. Jika rancangan Perda berasal dari kepala daerah (Pemerintah Daerah), maka penyusunannya dilakukan oleh SKPD sebagai leading sector muatan materi rancangan Perda bersangkutan. Biro/Bagian Hukum Sekretariat Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Jika rancangan Perda berasal dari DPRD, maka penyusunannya dilakukan oleh pemrakarsa yang dapat berasal dari anggota, komisi, atau alat kelengkapan DPRD lainnya. Badan Legislasi Daerah kemudian melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Selain menyusun rancangan Perda, pemrakarsa (Pemerintah Daerah atau DPRD), menyusun pula penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

Tahapan pembahasan, adalah tahapan membahas yang dilakukan di DPRD melalui tingkat pembicaraan I dan II. Pada proses ini, selengkapnya klik.

Tahapan pengesahan atau penetapan, adalah tahap dilakukannya pengesahan atau penetapan setelah dilakukan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Pada tahapan ini, kepala daerah membubuhi tanda tangannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama dengan DPRD. Jika tidak ditandatangani kepala daerah dalam jangka waktu tersebut, maka rancangan Perda tetap dinyatakan Sah dan wajib diundangkan.

Tahapan pengundangan, adalah tahap yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah untuk menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Pengundangan ini dimaksudkan agar setiap orang mengetahuinya.

Tahapan penyebarluasan, adalah tahapan yang dilakukan baik pada saat Perda masih berupa rancangan, maupun setelah ditetapkan/diundangkan. Saat masih berupa rancangan Perda, penyebarluasan dilakukan oleh lembaga pemrakarsa. Dalam hal ini jika rancangan Perda berasal dari DPRD, maka penyebarluasannya dilakukan oleh DPRD. Dan jika berasal dari kepala daerah, maka penyebarluasannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Penyebarluasan dimaksudkan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, saat telah ditetapkan dan diundangkan, maka penyebarluasan dilakukan oleh Sekretaris Daerah yakni berupa salinan naskah Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Muatan Materi
Sebagaimana ketentuan Pasal 136 UU No. 32/2004 jo Pasal 14 UU No. 12/2011, materi muatan peraturan daerah berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yang dimaksud dengan “dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah” adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana yang diatur dalam PP No. 38/2007, misalnya perda (kabupaten/kota) tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.

Yang dimaksud dengan “tugas pembantuan” adalah urusan pemerintah (pusat) yang ditugaspembantuankan kepada daerah otonom, mislanya Perda tentang Pengadaan dan Pemeliharaan Jalan Negara (tugas pembantuan pemerintah ke pemerintah provinsi)

Yang dimaksud dengan “menampung kondisi khusus daerah” adalah perda dibentuk karena ada aspirasi masyarakat yang bersifat khusus yang harus diurus dan diatur agar memberikan kepastian hukum di daerah bersangkutan, misalnya Perda tentang Pembentukan Masyarakat Adat.

Yang dimaksud dengan “penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” adalah perda dibentuk karena ada perintah/kuasa dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya perda tentang pajak daerah.

Materi muatan perda bisa saja memenuhi keseluruhan unsur diatas, bisa pula salah satu dari keempat unsur diatas, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terima kasih semoga bermanfaat (*)

Ditulis pada Pendapat Pribadi | Di-tag , , | Tinggalkan Komentar

Kontradiksi UU PDRB dengan PP Pembagian Urusan

Salah satu instrumen desentralisasi fiskal adalah, adanya kebijakan taxing power yakni daerah diberi kewenangan untuk melakukan pungutan berupa pajak dan retribusi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), walaupun kontribusi dari pajak dan retribusi belum signifikan terhadap kenaikan PAD. Ini dibuktikan dengan masih tingginya ketergantungan daerah kepada pusat melalui alokasi dana perimbangan.

Pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada daerah untuk memungut 11 (sebelas) jenis pajak yakni 4 Pajak Provinsi dan 7 Pajak Kabupaten/Kota, serta 30 (tiga puluh) jenis retribusi yang terklasifikasi dalam 3 golongan retribusi.

Golongan retribusi yang dimaksud adalah : Golongan Retribusi Jasa Umum meliputi : 1) Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 3) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; 4) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; 5) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 6) Retribusi Pelayanan Pasar; 7) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 8) Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 9) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 10) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; 11) Retribusi Pengolahan Limbah Cair; 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan 14) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Selanjutnya, Golongan Retribusi Jasa Usaha meliputi: 1) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 3) Retribusi Tempat Pelelangan; 4) Retribusi Terminal; 5) Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 7) Retribusi Rumah Potong Hewan; 8) Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; 9) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan 11) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Serta Golongan Retribusi Perizinan Tertentu meliputi : 1) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2) Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 3) Retribusi Izin Gangguan; 4) Retribusi Izin Trayek; dan 5) Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Sedikit informasi diatas, yang ingin penulis sampaikan adalah ada sejumlah kewenangan yang diatur dalam PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang tidak diatur dalam UU No. 28/2009. Kewenangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan jasa/pelayanan termasuk perizinan.

Satu dua hal kewenangan yang bisa penulis sampaikan terkait perizinan, misalnya di bidang Komunikasi dan Informatika adalah Izin Jasa Titipan Untuk Kantor Cabang (kewenangan provinsi) dan Izin Jasa Titipan Untuk Kantor Agen (kewenangan kabupaten/kota).

Selain itu, ada pula sejumlah perizinan dibidang Perhubungan misalnya Izin Operasi Angkutan Taksi, Izin Operasi Angkutan Pariwisata, ataupun di sub bidang Perhubungan Laut yakni Izin Pembangunan dan Pengadaan Kapal, Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, Izin Usaha Pelayaran Rakyat dan lain sebagainya.
Hampir semua bidang/urusan yakni 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, terdapat sejumlah kewenangan yang berkaitan dengan perizinan ataupun pelayanan jasa, namun tidak memiliki legitimasi di UU No. 28/2009 untuk ditarik pungutan.

Bagi daerah, hal yang dilematis melaksanakan kewenangan yang diatur
dalam PP No. 38/2007 berupa pelayanan/jasa dan perizinan, sedang pungutan atasnya tidak dilegitimasi UU No. 28/2009?

Kesimpulan:
Retribusi menurut UU PDRD adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Namun, jika UU No. 28/2009 tidak mengatur sebagian pelayanan jasa atau pemberian izin sebagaimana diatur dalam PP No. 38/2007, apakah undang-undang tersebut telah menegasikan sejumlah kewenangan (penarikan pungutan) yang diatur dalam peraturan pemerintah dimaksud?

Sebab, sangat tidak memungkinkan pelayanan jasa khususnya yang berkaitan dengan perizinan, bisa maksimal, jika tidak di dukung dengan sumber pendanaan. Dan sumber pendanaan itu (hanya) berasal dari penerimaan pendapatan dimaksud. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 161 ayat (1) UU No. 28/2009 yaitu bahwa “pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan”. Terima kasih. Semoga menjadi perhatian Kementerian Keuangan selaku leading sector urusan ini. (*)

Ditulis pada Berita Media | Tinggalkan Komentar

Telaah Pajak “Reklame – Baliho”

Menjelang pemilihan umum kepala daerah Kota Kendari yang akan berlangsung tahun 2012 nanti, para kandidat mulai mensosialisasikan diri. Salah satu media yang intens digunakan adalah pemasangan tanda gambar atau Baliho dibeberapa sudut dan ruas jalan kota.

Yang menarik untuk di kaji adalah sikap Pemerintah Daerah kota Kendari yang melakukan pembongkaran/penertiban sejumlah Baliho para kandidat, sedangkan Baliho incumbent tidak demikian halnya. Alasannya, Baliho incumbent telah memperoleh izin penyelenggaraan reklame dalam arti telah membayar pajak reklame, sedang Baliho yang dibongkar diduga “ilegal”.

Dasar yang digunakan pemerintah daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Namun, benarkah dasar kedua peratuan perundang-undangan itu mewajibkan pemasangan baliho dikenai pajak reklame?

Menurut ketentuan dalam Pasal 1 nomor urut 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancangan untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dan/atau dinikmati oleh umum.

Sedangkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf f Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005, Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum.

Atas hal itu, telah terjadi distorsi yang substansial antara kedua peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman Pemerintah Daerah Kota Kendari, yakni tidak adanya frasa “dirancang untuk tujuan komersial” , pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005.

Hal ini bukan saja pelanggaran pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga berimpilkasi sosial.

Demikian halnya frasa “dirancang untuk tujuan komersial” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 nomor urut 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dalam pandangan atau pendapat umum dimaknai untuk kepentingan ekonomi atau mencari keuntungan ekonomi, sedangkan pemasangan baliho yang dilakukan para kandidat bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk kepentingan politik, sehingga hal tersebut tidak memenuhi unsur definisi “reklame”.

Untuk itu, tidak patut kiranya pemerintah daerah mengenakan Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 18 huruf i Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 kepada para kandidat, sebagai penyelenggara reklame yang harus mengajukan permohonan izin reklame. Kecuali itu, ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Kendari untuk melakukan pembongkaran atau penertiban Baliho.

Perlu disarankan juga, agar Pemerintah Daerah Kota Kendari segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana amanah Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Demikian pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menjadi dasar muatan materi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. (*)

Ditulis pada Pendapat Pribadi | Di-tag , | Tinggalkan Komentar

Perlunya Penjelasan ttg Retribusi Jasa Umum dan Izin Trayek

A.Retribusi Jasa Umum

1.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Obyek retribusi ini antara lain : kartu tanda penduduk; kartu keterangan bertempat tinggal; kartu identitas kerja; kartu penduduk sementara; kartu identitas penduduk musiman; kartu keluarga; dan akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.

Minta Penjelasan:
1.Mengapa akta kelahiran tidak diakomodir di UU 28/2009, dan kalau diserahkan kewenangannya ke tingkat pemerintahan lain (bukan pemda kab/kota), apa alasan filosofisnya?
2.Dalam hal apa, pemda bisa menerbitkan kartu penduduk sementara dan kartu identitas penduduk musiman? Apa perbedaan keduanya?
3.Apakah kartu identitas kerja sama dengan kartu kuning yang selama ini telah menjadi salah satu jenis pelayanan yang disediakan pemerintahan kab./kota?

2.Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Obyek Retribusi ini adalah meliputi: pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.

Minta Penjelasan:
Mengingat pengangkutan mayat tidak menjadi obyek retribusi ini, dapatkah pemda menambah obyek retribusi dimaksud (pengangkutan mayat), sebagaimana Tupoksi yang menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas/Instansi terkait?

3.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Obyek retribusi ini adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Penjelasan:
Dapatkah pemda Kota Kendari melakukan kerjasama dengan Pemda Provinsi Sultra dalam hal penarikan pungutan obyek retribusi diatas, mengingat penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum, pemda akan kesulitan menempatkan petugas, sehingga penarikannya dibebankan pada saat registrasi (pendaftaran) kendaraan bermotor di kantor samsat, yang selanjutnya hasilnya dibagihasilkan?

4.Retribusi Pelayanan Pasar

Obyek retribusi ini adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.

Minta Penjelasan:
1.Kriteria pasar tradisional bagaimana yang bisa dikenakan retribusi?
2.Dapatkah pemda menarik retribusi jika los yang ditempati pedagang telah disewakan (dibayar pedagang) untuk jangka waktu tertentu?

5.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Obyek retribsi ini adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Minta penjelasan :
1.Menurut Pasal 49 UU 22/2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.
Apakah pemda dapat menambah obyek retribusi seperti kereta gandengan dan kereta tempelan sebagaimana UU No. 22/2009 diatas, menjadi obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor, walaupun tidak diatur dalam UU No. 28/2009?
2.Kendaraan bermotor diatas air yang bagaimana yang bisa dikenakan retribusi (kriterianya)?

6.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Obyek retribusi ini adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

Minta Penjelasan :
Apakah pemda berkewajiban memeriksa seluruh alat yang menjadi obyek retribusi diatas yang ada didaerah tersebut tanpa dimintai oleh orang pribadi atau badan?

7.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Obyek retribusi ini adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Minta Penjelasan:
1.Apa yang dimaksud dengan “pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi “ sebagaimana obyek retribusi diatas?
Apakah dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara ataukah dalam rangka penerbitan izin mendirikan menara telekomunikasi?
2.Siapa Dinas/instansi yang paling berwenang mengurus kewenangan ini, apakah Dinas yang terkait dengan penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika atau Dinas yang terkait dengan penyelenggaraan Tata Ruang.

B.Retribusi Izin Trayek

Obyek Retribusi ini adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Minta Penjelasan:
1.Bagaimana cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk obyek retribusi ini, apakah berdasarkan izin trayek yang diberikan ataukah berdasarkan jenis angkutan dan kapasitas angkut penumpang?
2.Dapatkah kendaraan bermotor angkutan penumpang yang berada diluar trayek di kenai retribusi ini? Jika tidak, bagaimana pungutan yang bisa dikenakan untuk angkutan yang berada diluar trayek seperti kendaraan sewa ataupun taksi?

Ditulis pada Berita Media | Tinggalkan Komentar

Letupan Otda di Kemenakertrans

Dugaan suap yang membelit pejabat Kemenakertras pada dasarnya adalah hanya letupan otonomi daerah (otda), karena ledakan dahsyat sesungguhnya menengarai seluruh Kementerian/Lembaga RI. Seluruh Kementerian/Lembaga yang telah mengalokasikan sejumlah dana untuk pembangunan fisik di daerah ditengarai telah mengabaikan ketentuan penganggaran yang digariskan undang-undang otonomi daerah. Akibatnya, dampaknya luar biasa. Bukan saja potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat besar, tetapi dana-dana tersebut menjadi tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh substansi persoalan pembangunan di daerah.

Untuk mendapatkan dana-dana tersebut setiap daerah berbondong-bondong memohon jatahnya ke pusat. Berbagai cara ditempuh. Mencari dan menghubungi “kaki tangan” pejabat Kementerian ataupun anggota DPR. Lahir kemudian profesi informal, para calo APBN yang berkeliaran di gedung DPR ataupun di kantor Kementerian. Diduga profesi ini ada yang dirangkap jabatan. Selain sebagai calo mereka pun ada yang bekerja secara resmi karena diangkat melalui SK (Surat Keputusan) untuk suatu jabatan formal. Lebih ironis lagi, profesi calo diakui dan dihormati oleh para pejabat daerah. Apapun yang dikatakan calo, pejabat daerah yang menginginkan dana-dana pusat agar turun ke daerahnya diikuti, menyuappun mereka manut.

Itulah potret penganggaran di pusat, ditengah komitmen pemerintah (pusat) melalui undang-undang otonomi daerah menyelenggarakan desentralisasi untuk daerah otonom. Pemandangan yang tidak perlu ada, jika saja pemerintah konsisten mengaktualisasikan otonomi daerah lebih utuh.

Pemerintah keliru mengalokasikan sejumlah dana untuk berkontribusi dalam hal pembangunan fisik di daerah. Selain Program P2IDT di Kemenakertras, kita juga mengenal program PNPM di Kementerian PDT; BOS di Kemendikas; Jamkesmas, Jampersal dan BOK di Kemenkes; dan beberapa kementerian lainnya.

Undang-undang telah mengatur mekanisme pembiayaan pembangunan di daerah hanya bisa ditempuh dengan 3 (tiga) mekanisme penganggaran, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Jika anggaran tersebut melekat di Kementerian/Lembaga maka yang bisa diberikan ke daerah adalah kegiatan/proyek dalam rangka dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. Sebaliknya, jika dananya diserahkan sebagai sumber penerimaan daerah dalam bentuk dana perimbangan (DAU, DAK, dan DBH) maka proyek/kegiatan adalah urusan desentralisasi. Pengalokasian DAU dan DBH telah memiliki formulasi tertentu, sehingga potensi melalui mekanisme DAK lebih berpeluang untuk suatu proyek/kegiatan fisik yang ditentukan pemerintah (pusat).

Saya ambil contoh kasus Program P2IDT di Kemenakertrasn yang saat ini disoalkan dan telah masuk ranah hukum pidana, padahal persoalan awal program ini adalah melanggar hukum ketatanegaraan kita.

P2IDT, program yang dananya melekat di Kemenakertrans digunakan untuk proyek transmigrasi di Papua. Tidak ada aturan perundang-undangan otda yang membenarkan mekanisme penganggaran ketransmigrasian dari Kemenakertrans ke Papua, kecuali kemenakertras telah mengada-adain sendiri.

Jika disebut mekanisme dekonsentrasi yang digunakan, mestinya urusan/kegiatan yang menjadi subyek proyek adalah kegiatan-kegiatan non fisik, tidak berupa jalan ketransmigrasian, seperti yang menjadi salah satu item kegiatan/proyek P2IDT.

Jika disebut mekanisme tugas pembantuan, mestinya urusan/kegiatan yang akan dikelola adalah urusannya pemerintah (pusat). Contohnya urusan pusat yang ditugaspembantuankan : pembangunan Wisma Atlit di Palembang.

Lalu, disebut desentralisasi juga apalagi, sangat tidak tepat, karena dananya melekat di Kemenakertras. Semestinya dana tersebut masuk sebagai komponen dana perimbangan di APBD Papua. Urusan/kegiatan yang menjadi subyek proyek sudah tepat, urusan desentralisasi, tapi mekanisme penganggarannya adalah representasi dari dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Pasal 237 UU No. 32 Tahun 2004, menjelaskan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada undang-undang ini (baca : UU No. 32/2004). Ini artinya, peraturan menteri, peraturan presiden, peraturan pemerintah, bahkan undang-undang pun jika materinya mengatur secara langsung terkait daerah otonom, maka wajib untuk menyesuaikan dan bersandar pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2004. Tapi apa yang kita saksikan, telah terbit sejumlah peraturan menteri, peraturan pemerintah bahkan undang-undang yang tidak bersandar dan tidak menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang-undang pemerintahan daerah.

Jika hal ini terus dibiarkan, dan lebih ironis lagi sudah berlangsung lebih dari satu dekade (sejak UU No. 22/1999), maka tentu tidak heran kesenjangan pembangunan pusat (Jakarta) dengan daerah semakin besar. Daerah-daerah yang potensi penerimaannya kecil, akan semakin tertinggal, sedang daerah-daerah yang punya dukungan dana untuk melobi ke pusat, bisa bersaing dengan Jakarta.

Kita telah bersepakat bahwa republik ini berdasar atas hukum, tapi kita telah membangun daerah-daerah direpublik ini berdasar atas lobi. Apakah letupan otda di Kemenakertras belum cukup untuk kita menyadari bahwa praktek penganggaran di pusat telah mengabaikan hukum pemerintahan daerah? Ataukah kita menunggu lebih banyak lagi letupan hingga ledakan dahysat itu bergema dimana oknum-oknum Kementerian/Lembaga dan DPR ditangkap secara masal baru kita mau mengubah penganggaran untuk pembangunan di daerah? Mari kita konsisten setelah kita bersepakat bahwa otda adalah solusi untuk percepatan kesejahteraan rakyat. Amin (***)

Ditulis pada Pendapat Pribadi | Tinggalkan Komentar

Penghapusan Desentralisasi Guru

Wacana pengambilalihan kewenangan guru dari pemerintahan daerah kabupaten/kota ke pemerintah (pusat) sepertinya benar-benar serius. Kementerian Pendidikan Nasional di dukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) tidak main-main menghapus desentralisasi guru. Alasannya sederhana, guru telah menjadi korban pilkada. Para kepala daerah dengan entengnya telah melakukan pemindahan dan pengangkatan guru tanpa prosedur yang seharusnya.

Kalau mau jujur, bukan hanya guru. PNS daerah diberbagai SKPD (provinsi maupun kabupaten/kota) kalau bukan melibatkan diri, yang ikut dilibatkan pun dalam pemilihan kepala daerah, juga menjadi korban kalau tidak untung mendapat jabatan strukutral atau strategis lain.

Kalau mau jujur lagi, bukan hanya guru yang kehilangan gairah mengajar karena pemindahan dan pengangkatan yang mengabaikan standar, norma, prosedur dan kriteria (NSPK), tetapi PNS dilingkungan SKPD pun juga kehilangan semangat kerja dan ini berdampak pula pada dinamika organisasi.

Putus Salah Satu Fungsi Rantai
Perlu diketahui penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bersifat absolut/mutlak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Hal ini oleh karena setiap kebijakan daerah (Peraturan Daerah) dan/atau kebijakan pemerintah daerah (Peraturan/Keputusan Kepala Daerah) dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kebijakan nasional berupa Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah (Kementerian/Lembaga yang membidangi).

Pemerintahan daerah merupakan subsistem dari sistem pemerintahan nasional dan NSPK yang ditetapkan pemerintah tersebut merupakan benang merah perekat hubungan dan pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang saling terkait, tergantung dan sinergi sebagai satu sistem pemerintahan (Pasal 11 UU No. 32/2004).
Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada fungsi koordinasi berupa pembinaan, supervisi, evaluasi dan monitoring dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah sesuai dengan asas dekonsentrasi.

Terkait desentralisasi guru, ada salah satu fungsi rantai tingkatan pemerintahan yang putus. Jika masing-masing tingkatan pemerintahan memahami tugas pokok dan fungsinya, tentu potret buram birokrasi korban politik lokal tidak akan kita temui, setidaknya bisa meminimalisir kebijakan kepala daerah yang mengabaikan NSPK dalam pemindahan dan pengangkatan PNS termasuk guru.

Bahwa fungsi utama pemerintah (pusat), adalah pembinaan, supervisi dan evaluasi/monitoring terhadap kinerja gubernur. Selanjutnya, melalui asas dekonsentrasi, pemerintah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada gubernur untuk melakukan hal yang sama (pembinaan, supervisi, dan evaluasi/monitoring) terhadap kinerja bupati/walikota.

Pelimpahan kewenangan itu tentu saja bukan dengan air liur semata ataupun dengan selembar surat keputusan, tapi, disertai dengan pendanaan yang cukup yang dananya berasal dari APBN sesuai dengan urusan atau tugas yang didekonsentrasikan.

Namun, implementasi dekonsentrasi (pembinaan, supervisi, dan evaluasi/monitoring) selama ini tidak berjalan maksimal, karena alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut sangat minim. Pemerintah cenderung mengalokasikan dana dekonsentrasi dalam bentuk kegiatan fisik, dibanding kegaiatan rapat korodinasi dalam rangka pembinaan, supervisi dan evaluasi/monitoring tersebut. Padahal sangat jelas melalu PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, kegiatan yang didanai dari dekonsentrasi adalah urusan pemerintah pusat berupa kegiatan non fisik.

Pemerintah tidak boleh serta merta menganggap daerah telah gagal mengurus guru. Sebab boleh jadi, fungsi rantai pemerintahlah yang putus. Fungsi pembinaan, supervisi, evaluasi dan monitoring yang diemban pemerintah tidak dijalankan. Bisa jadi pengelolaan guru di pemerintahan daerah kabupaten/kota gagal atau tidak sesuai dengan bentuk yang seharusnya oleh karena kebijakan walikota/bupati dalam pemindahan ataupun pengangkatan guru, kurang mendapat pembinaan, pengawasan bahkan evaluasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Fungsi yang diemban gubernur ini pun tidak jalan, bisa jadi karena kurangnya dukungan dana dari pemerintah dan/atau oleh karena kurangnya pembinaan, evaluasi dan monitoring yang diterima gubernur dari pemerintah.

Dimana pemerintah pusat saat guru ataupun PNS SKPD dipindahkan dan diangkat oleh para kepala daerah yang mengabaikan NSPK? Mestinya para kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan tersebutlah yang diberi sanksi.

Setiap Urusan ada Kekuasaan, Fasilitas dan Uang
Wujud otonomi daerah adalah desentralisasi. Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah ke daerah otonom, dalam hal ini pemerintahan daerah. Sikap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional untuk menghapus desentralisasi guru, menunjukan sikap arogansi pemerintah yang nyata.

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan mestinya menjadi pedoman bagi pusat dan daerah. Bahwa pusat dalam menyelenggarakan pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sedang daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Masing-masing diselenggarakan dengan pedoman yang ada misalnya sebagaimana diatur dalam PP No. 38 tahun 2007 dan PP No. 7 Tahun 2008.

Buruknya penyelenggaraan pemerintahan daerah, adalah tidak sedikit karena kelalaian pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pembinaannya, supervisi, monitoring dan evaluasi kinerja para kepala daerah. Alokasi APBN yang seharusnya melekat untuk kegiatan-kegiatan tersebut, oleh kementerian/lembaga cenderung digunakan untuk kegiatan-kegaiatan fisik, yang semestinya untuk kegiatan-kegaiatan fisik di daerah masuk sebagai komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Bahkan secara nyata desentralisasi guru tidak dibarengi dengan desentralisasi fiskal. Bahwa pembiayaan atas guru bukan semata-mata melalui gaji/upah bulanan, tapi ada kesejahteraan lain melalui honor-honor kegiatan yang dibenarkan peraturan perundang-undangan yang dananya dialokasiakan dalam struktur APBD, termasuk peningkatan kualitas guru melalui pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan. Sayangnya, penyerahan urusan guru tidak dibarengi dengan penyerahan fiskal yang signifikan. Pendanaan guru khususnya honor-honor kegiatan guru masih berasal dari APBN yang dikemas dalam program BOS, salah satunya.

Penghapusan desentraliasi guru adalah wujud kita telah berbalik arah. Bukan lagi menengok tetapi mengulangi perbuatan yang pernah dianggap gagal. Desentralisasi ada, karena sentralisasi dianggap gagal. Desentralisasi untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi telah memangkas panjangnya birokrasi juga memangkas waktu dan tenaga.

Sekedar catatan, disetiap kewenangan/urusan melekat kekuasaan, fasilitas, dan uang. Saya menduga, urusan guru mau diambil kembali pemerintah pusat, karena ada kekuasaan, fasilitas dan uang atas urusan tersebut. Dan hal itu oleh pemerintah enggan di bagi ke daerah. Wallahu’alam (*)

Ditulis pada Pendapat Pribadi | Di-tag | 3 Komentar